Selasa, 02 Desember 2008

INFORMASI DAN PANDUAN PELAKSANAAN ZAKAT



-->

BADAN ‘AMIL ZAKAT MAAL DAN TIJARAH
YAYASAN AKUIS PUSAT PALEMBANG

Daftar Isi
Struktur Badan ‘Amil
Kata Pengantar

Bab I : Pendahuluan
A. Dimensi Ibadah dalam Islam
1. Dimensi Vertikal
2. Dimensi Horizontal
3. Dimensi Konsekuensial
B. Pola-pola dalam Pembelanjaan Harta
1. Pelaksanaan Infaq
2. Pelaksanaan ‘Afwan
3. Pelaksanaan Shadaqah
4. Pelaksanaan Ukhuwah
5. Pelaksanaan Ta’awun
6. Pelaksanaan Zakat

Bab II : Zakat dan Pelaksanaannya
A. Definisi Taqarrub
B. Tabel Petunjuk Pelaksanaan
C. Acuan yang Menjadi Pedoman Pelaksanaan

Bab III : Penutup
Perak sebagai Standar Nishab

STRUKTUR BADAN ‘AMIL ZAKAT MAAL DAN TIJARAH
YAYASAN AKUIS PUSAT

DASAR PEMBENTUKAN :
Keputusan : PENGURUS YAYASAN AKUIS PUSAT
Nomor : YAP/B/Oktober.07.001
Tanggal : 05 Oktober 2007
Tujuan : Memandu dan mengkoordinir pelaksanaan penunaian Zakat kaum Muslimin atas dasar Syari’at
Sekretariat : Jalan Raya Palembang – Pangkalan Bakai KM 14 Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin
Telp 0711-432479
Tim Sosialisasi : Muballigh Bidang Dakwah YAP

Struktur :
KETUA
Drs. ALINAS
PENERANGAN, RISET, PENDATAAN DAN PELAKSANA
SYAIFUL HARUN


SEKRETARIS
ZUHRISAL HUSNI, S.E.
Organization Chart

KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, dan semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya kepada kita semua. Shalawat serta salam kita panjatkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw, keluarga, shahabat, dan orang-orang yang senantiasa berittiba’ kepadanya.
Perintah menunaikan Zakat di dalam Al Qur-an selalu mengiringi perintah mendirikan Shalat. Dan perintah Zakat merupakan rukun ketiga dari rangkaian Rukun Islam yang lima perkara.
Kita sadari bahwa aspek ibadah di dalam Islam, mempunyai pengertian pengabdian secara luas, yaitu meliputi dimensi vertikal, dimensi horizontal, dan dimensi konsekuensial. Sedangkan pelaksanaan Zakat berada dalam dimensi vertikal, tergabung dalam cakupan Rukun Iman dan Rukun Islam.
Selanjutnya dalam pelaksanaan pengabdian kepada Allah, bahwa kita selaku Muslim dituntut untuk menyesuaikan dengan kehendak Syari’at, yaitu dalil Al Qur-an dan As Sunnah. Terlebih lagi dalam pelaksanaan ibadah taqarrub khususiyah (mahdhah), maka petunjuk baku Rasul saw adalah acuan yang mutlak. Artinya kita tidak diperbolehkan berqiyas dan berijtihad.
Dengan dalil-dalil yang jelas dan Hadits-hadits yang Shahih maka disusunlah buku INFORMASI dan PANDUAN PELAKSANAAN ZAKAT ini, yang bertujuan untuk memberikan informasi dan panduan pelaksanaan Zakat bagi kaum Muslimin pada umumnya. Dan secara khusus menginformasikan, bahwa BADAN ‘AMIL ZAKAT YAYASAN AKUIS PUSAT PALEMBANG (BAZ YAP PALEMBANG) merupakan media pelaksanaan prosedur penunaian Zakat kaum Muslimim.
Semoga sarana ini dapat kita manfaatkan secara bersama-sama.

BADAN ‘AMIL ZAKAT
YAYASAN AKUIS PUSAT
2008

BAB I

PENDAHULUAN

A. DIMENSI IBADAH DALAM ISLAM
Dimensi ibadah dalam Islam adalah suatu tuntutan aktivitas yang luas, yaitu yang meliputi qalbiyah, fikriyah, qauliah, fi’liah, maf’uliah, amaliah, dan nafsiah. Hal ini merupakan pelaksanaan ibadah secara menyeluruh dalam tiga dimensi ibadah.

1. IBADAH DIMENSI VERTIKAL
Islam mengenal Tauhid Rubbubiyah, yang tercakup dalam makna Rukun Iman yang enam. Kita selaku Muslim dituntut untuk membina ‘aqidah keimanan secara murni dan konsekuen. Urgensi kemurnian nilai ‘aqidah sangat menentukan bagi keabsahan dari agreement syahadatain kita. Sedangkan ‘aqidah yang berlumuran dengan berbagai kekhurafatan, ketahayulan membawa manusia kepada kemusyrikan dalam arti keyakinan, berarti kita telah mengadakan rivalitas bagi Rubbubiyah Allah SWT.
Kita dituntut secara mutlak untuk memurnikan ‘aqidah, lalu kita dituntut pula untuk mengejawantahkan pelaksanaan nilai-nilai ibadah yang tercakup dalam Rukun Islam yang lima perkara (Norma Tauhid Uluhiyah). Pelaksanaan ibadah taqarrub khususiyah ini tidak dibenarkan dicampuri oleh norma-norma praktis ibadah di luar ketetapan Syari’at Islam.
Memasukkan unsur-unsur lain ke dalam sistem Syari’at Islam merupakan perbuatan tajadud (mengadakan hal yang baru), maka predikat ini dikenal dengan Ahli Bid’ah.

2 IBADAH DIMENSI HORIZONTAL
Aktivitas pengelolaan potensi sumber daya alam atau sumber daya teknologi, yaitu dengan meneliti, merekayasa, dan mengorganisir pengembangannya bagi kemakmuran hidup. Namun tidak mengeksploitasi secara berlebihan, yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup (ekosistem) atau terjadinya kegersangan potensi alam.
Sebaliknya melaksanakan pelestarian merupakan kewajiban untuk kesinambungan produktivitasnya bagi generasi selanjutnya.

3. IBADAH DIMENSI KONSEKUENSIAL
Kita dituntut pula untuk melaksanakan tanggung jawab moral, berupa membina sistem hidup bermasyarakat. Sehingga terjadi suatu fenomena masyarakat, yang berakhlaqul karimah sebagai pondasi pembentukan generasi di dalam negeri Baldah Toyyibah wa Robbun Ghafur, yang Insya Allah akan terwujud dalam kenyataan yang sebenarnya.

B. POLA-POLA DALAM PEMBELANJAAN HARTA
Di samping pengertian Wakaf, Hibah, Waris dan Hadiah sebagai sistem interaksi peralihan maal dari dan kepada manusia secara berkelompok maupun perorangan yang diatur syara’, terdapat enam aspek interaksi bagi pola pembelanjaan atau penyaluran rizki yang dikaruniakan Allah kepada kita. Dalam jalur yang merupakan wadah integrasi itulah umat Islam mesti berinteraksi secara terkoordinir.
Koordinasi dimaksud adalah dalam bentuk sebagai berikut :
1. PELAKSANAAN INFAQ
Umat Islam diperintahkan untuk membayarkan bagian yang minimal 2,5 % dari tetes peluh hasil usaha berfantasyiru fil ardli (QS Al Jumu’ah, 62 : 10) dalam rangka aktivitas mencari karunia rizki dari Allah SWT.
Infaq umat yang diterima oleh wadah Pergerakan Islam penting untuk pengadaan sarana dan prasarana dakwah dalam rangka pembinaan umat (QS Al Hadid, 57 : 10).

2. PELAKSANAAN ‘AFWAN
Setiap pribadi Muslim dituntut memiliki jiwa dan semangat kepeloporan di dalam pola kehidupan bermasya-rakat, di mana seharusnya bertindak selaku motivator yang memanfaatkan segala keberadaannya untuk kepentingan kemajuan umat secara spontan dan langsung. Nafaqah dalam kepeloporan ini dapat diberikan atas inisiatif sendiri yang diukur dengan kondisi kemampuan secara pribadi, agar pelaksanaan sesuatu kebaikan dapat berjalan sebagaimana yang diinginkan (QS Al Baqarah, 2 : 219).

3. PELAKSANAAN SHADAQAH
Shadaqah merupakan tugas wajib (beban taklifi) yang dipikulkan ke pundak setiap pribadi Muslim, selaku penanggung-jawab dalam matra nafkah keluarganya masing-masing, bagi kepentingan memacu pertumbuhan spiritual dan nonspiritual mereka. Selain itu shadaqah utama diberikan kepada keluarga lain dalam lingkaran Dzawil Qurba kita masing-masing (QS An Nahl, 16 : 90).

4. PELAKSANAAN UKHUWAH
Syari’at menuntunkan kepada umat Islam untuk memberikan ukhuwah, sebagai refleksi dari rasa keakraban, serta dalam rangka kondisi diberi kelebihan karunia oleh Allah, atau karena adanya rasa keprihatinan atas adanya musibah (apapun bentuknya) yang mungkin sedang dialami oleh saudara seiman kita (QS Asy Syuraa, 42 : 23, QS Hujurat, 49 : 10 dan QS Al Baqarah, 2 : 155).

5. PELAKSANAAN TA’AWUN
Ta’awun merupakan tuntutan Syari’at kepada kaum Muslimin untuk mengejawantahkan pelaksanaan sistem Ekonomi Islam. Kiprah amaliah bidang ekonomi bersama (konglomerasi) mesti diformat sedemikian rupa oleh pemodal dan teknokrat Muslim melalui tim konsultan, dan melibatkan strata umat yang berpotensi ekonomi (skill, wawasan manajerial, dan tenaga atau selaku buruh), untuk mengen-taskan ketertinggalan umat dalam segala lini kehidupan di dunia (ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebu-dayaan, politik, dsb) (QS Al Maidah, 5 : 2).

6. PELAKSANAAN ZAKAT
Zakat merupakan himbauan prosentase tertentu dari maal, tijarah, hasil pertanian atau peternakan menurut ketetapan Haul dan Nishab masing-masing jenisnya.
Himbauan Zakat ini dilaksanakan secara manajerial organisatoris Badan ‘Amil yang dibentuk atas dasar petunjuk syara’. Mereka terdiri dari tenaga-tenaga amanah dan siap pakai, yang bekerja secara full time melayani kepentingan umat bagi penerimaan Zakat dari Muzakki dan penyalurannya kepada delapan Ashnaf Mustahiq, yaitu Fakir, Miskin, Mu'allaf, Riqab, Gharim, Fie sabilillah, Ibnu Sabil (QS At Taubah, 9 : 60).
Adapun ruang lingkup tugas Badan ‘Amil antara lain :
a. Memberi dan melayani dalam bentuk penerangan atau memandu kepada umat Islam mengenai tata cara dan pelaksanaan Zakat;
b. Meriset, meneliti dan merinci prinsip-prinsip umum tentang pelaksanaan maal dan tijarah untuk dikembangkan atau difungsikan sebagai Zakat dalam ketetapan hukum Islam;
c. Mendata bentuk-bentuk atau metode penerimaan. Melakukan penegelolaan dan penyajian serta membuat diagram data;
d. Melaksanakan tugas akuntansi, yaitu menghishab Haul serta Nishab materi Zakat;
e. Mengembangkan kondisi Muzakki dan Mustahiq
Demikian antara lain tugas yang diemban kaum Muslimin dalam berbagai interaksi soal-soal amaliah duniawiah. Di mana sarana dan prasarana yang ada, sebagai karunia Allah SWT kepada kita itu, yang diatur dan dipola-Nya dengan indahnya, menurut jalur media interaksi yang sangat positif dan konstruktif.
Hal ini membuktikan betapa lengkap dan sempurnanya sistem manajemen Allah untuk kita isi dengan penuh rasa tanggung jawab.
Allah SWT telah memberikan petunjuk formal-Nya dengan panduan Kitab Al Qur-an, dan Sunnah Rasulullah saw telah pula memberikan metode pelaksanaannnya secara rinci, maka kita selaku Muttabi’ur Rasul dituntut dalam dalam pelaksanannya secara baik dan benar, total dan tanpa reserve (solid dan valid).
Oleh sebab itu, kita tidak dibenarkan melakukan penyimpangan atau pengaburan (distorsi manipulatif) terhadap hukum ketetapan Allah SWT, dengan cara mempermudah atau mempersulit hukum-Nya (QS Yusuf, 12 : 108; QS Ali Imran, 3 : 31; dan QS Al An’am, 6 : 153).

BAB II
ZAKAT DAN PELAKSANAANNYA

Sebagaimana dipahami dari petunjuk Al Qur-an dan penjelasan detail dalam Al Hadits untuk pelaksanaan perintah Zakat, merupakan wajib dijunjung oleh seluruh kaum Muslimin, sebagaimana perintah ibadah lainnya.
Kita dititipi sarana ibadah berupa rizki, maka wajar kalau kita buktikan rasa syukur akan segala karunia-Nya dengan menepati tugas-tugas ibadah secara keseluruhan, total, dan pas menurut tuntunan Sunnah Rasulullah saw.
Zakat yang juga berada dalam cakupan ibadah dimensi vertikal, harus betul-betul dimengerti oleh umat Islam, bahwa di dalam pelaksanaannya tidak membutuhkan qiyas dan ijtihad. Rasul telah bersabda tentang esensi ibadah vertikal dalam sebuah Hadits yang berderajat Shahih, sebagai berikut :

أﻦ ﺘﺸ أﻦﻻ ﺇﻠﮫ أﻠﻠﮫ ﻮأﻦ ﻤﺤﻤﺩأ ﺮﺳﻮﻝأﻠﻠﮫ ﻮﺘﻘﯾﻡ أﻠﺼﻼﺓ ﻮﺘﺅﺘﻲأﻠﻨ ﻛﺎ ﺓ
ﻮﺘﺼﻮﻡ ﺮﻤﺿﺎﻦ ﻮﺘﺣﺞ ﺃﺒﻳﺕ ﺇﻦﺃﺷﻁﻌﺕ ﺇﻟﻳﻪ ﺴﺒﻳﻼ ﴿ﺣﺩﻳﺚ ﺼﺣﻪ ﺭﻭﻩﻤﺴﻟﻢ﴾
Artinya :
“Esensi Islam itu ialah :
1. Engkau mesti mempersaksikan bahwa tiada sesem-bahan selain Allah dan sesungguhnya aku ini utusan Allah;
2. Engkau mesti mendirikan shalat;
3. Engkau mesti tunaikan kewajiban membayar zakat;
4. Engkau mesti shaum di bulan Ramadlan;
5. Engkau mesti laksanakan ibadah haji ke baitullah, bila engkau berkemampuan pergi ke sana.”
Jenjang yang dimulai dari Syahadatain sampai kepada pelaksanaan ibadah Haji tersebut mesti kita laksanakan menurut aturan yang benar dan tepat.
Oleh karena Zakat merupakan bagian dari ibadah vertikal maka tidak ada dispensasi sedikit pun dari Allah buat kita melakukan ijtihad ataupun qiyas, sebagai hasil dari penalar-an rasio kita.
Ijtihad dan qiyas hanya diperkenankan dalam pelaksa-naan ibadah yang berdimensi horizontal dan konsekuensial (maslahah mursalah).

A. DEFINISI TAQARRUB
Taqarrub adalah suatu ketetapan ibadah yang maksud dan tujuan pelaksanaannya secara sepintas, tidak dapat dipahami oleh manusia, kecuali setelah ia mampu mendalami isi kandungan Syari’at. Maka dalam taqarrub ilallah tidak boleh adanya campur tangan manusia untuk melakukan qiyas atau ijtihad, sebagaimana sabda Rasulullah saw :
ﺇﺩ ﮐﺎﻦ ﺷﯥﺀ ﻤﻦ ﺃﻤﺮﺩﻨﻳﺎ ﻛﻢ ﻔﺎ ﻨﺗﻢﺃ ﻋﻤﻟﻢ ﺒﻪ ﻔﺎ ﺬﺃ ﻛﺎﻦ ﺸﻲﺀ ﻤﻥ ﺃﻤﺮﺪﻴﻧﻛﻡ
ﻔﺎﻠﻲ
Artinya :
“Apabila permasalahan itu menyangkut urusan duniamu maka kamu lebih mengetahui permasalahannya, akan tetapi apabila permasalahan itu menyangkut urusan Ad Din, maka rujukan kamu sekalian adalah kepadaku.” (Hadits Shahih riwayat Imam Ahmad melalui jalan Anas r.a.)
Hadits di atas membayankan ketetapan Allah di dalam QS Asy Syuraa, 42 : 21.
Artinya :
“Apakah mereka mempunyai sesembahan selain Allah, yang mensyari’atkan untuk mereka Ad Din yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. dan Sesungguhnya orang-orang yang dlalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.”
Ulama Ahli Ushul membuat kaidah untuk hal yang tersebut di atas, sebagai berikut :
ﺃﻷ ﺼﻝ ﻔﻲ ﺃﻠﻣﻌﻣﻠﺔ ﻮﺃﻠﻌﺼﺩ ﺃﻠﺼﺣﺔ ﺣﺗﻰ ﺒﻗﻮﻢ ﺩﻠﻳﻝ ﻋﻠﻰ ﺒﻃﻠﻥ ﺃﻻ ﺼﻝ ﻓﻰ ﺃﻠﻌﺒﺎﺩﺓ ﺃﻠﺗﻮﻘﻳﻑ ﻮﻻ ﺗﺒﻊ
Artinya :
“Asal dari masalah mu’amalah dan ‘aqad sah dilaksanakan sampai datang dalil yang membatalkannya. Sedangkan asal dari permasalahan ibadah taqarrub, menunggu sampai adanya perintah serta melaksanakan perintah itu.”
Demikian urgennya bagi kita masalah ibadah taqarrub, maka hendaknya kita mau mendalami pemahaman pelak-sanaan ibadah dalam cakupannya yang menyeluruh. Dan dalam konteks pelaksanaan Zakat adalah, “Berfungsi untuk mengangkat keberadaan umat dari posisinya yang non-produktif menjadi produktif”.
Dari sini dapat dimengerti, bahwa sesungguhnya tujuan dari ketetapan Islam itu adalah, Kesucian, Keagungan, dan Kewibawaan umat Islam itu sendiri, yang terefleksi di dalam penampilan yang dilakoni para pemeluknya. Dengan begitu berarti kita selaku umat pilihan memerankan keteladanan (QS Al Hajj, 22 : 78), dan menjadi kompas serta rujukan yang valid bagi umat.
Rasulullah saw adalah tempat satu-satunya bagi kita dalam merujuk serta menerima panduan, sampai kepada hal sekecil-kecilnya. Imam Al Bukhari meriwayatkan dari jalan Abu Hurairah r.a. sebagai berikut :

ﻋﻠﻣﺎ ﺮﺴﻮﻞ ﺃﻠﻠﻪ ﻜﻞ ﺸﻲﺀ ﺤﺗﻰ ﺃﻠﺨﺮﺃﺀﺓ
Artinya :
“Rasulullah telah mengajarkan segala sesuatunya, hingga kepada soal bagaimana cara membuang hajat.”
Begitupun kaidah yang dikeluarkan oleh Imam Malik bin Anas r.a. sangat apik untuk kita simak :

ﻤﺎﻠﻡ ﻴﻛﻥﻋﻠﻥ ﻋﻬﺩ ﺮﺴﻮﻞ ﺃﻠﻠﮫ ﺼﻌﻠﻡ ﻮﺃﺼﺤﺎ ﺒﮫ ﺩﻴﻨﺎ ﻠﻡ ﻴﻛﻥ ﺃﻠﻴﻮﻡ ﺩﻴﻨﺎ
Artinya :
“Sesuatu yang pada zaman Rasulullah saw dan para shahabat bukan merupakan Din (petunjuk syara’), bukanlah pula Din pada hari ini.”
Amalan yang didasarkan pada hasil otak-atik rasio, atau bertaklid buta merupakan amal yang sia-sia (bid’ah) serta dinyatakan sesat. Al Bukhari meriwayatkan Hadits melalui jalan ‘Aisyah r.a. :

ﻋﻥﺃﻡﺃﻠﻣﺅﻣﻴﻥﻋﺎﺀﺸﺔﺮﻀﻰﺃﻠﻠﮫﻋﻨﻬﺎﻘﺎﻠﺕﻘﺎﻝﺮﺴﻮﻝﺃﻠﻠﮫﻤﻥﺃﺤﺪﺚﻔﻰﺃﻤﺮﻨﺎﻫﺫﺃﻤﺎﻠﻳﺱﻤﻪﻔﻬﻮﺮﺪ
Artinya :
“Barangsiapa yang mengada-ada dalam persoalan Ad Din ini sesuatu yang tidak kami perintahkan maka amal itu tertolak.”
Sangat banyak dalil yang menghendaki agar umat Islam ini bersedia untuk merujuk kepada panduan Kitabullah dan atau Hadits Rasulullah yang Shahih, agar amal ibadah pas dengan ketentuan syara’. Di samping itu dituntut pula keikhlasan di dalam pelaksanaannya (QS Al Bayyinah, 96 : 5).

B. TABEL PETUNJUK PELAKSANAAN

NO
JENIS
BATAS NISHAB
KETENTUAN
KEWAJIBAN ZAKATNYA
01
Emas dan Perak
5 Awaq =
672 gram Perak
Sebagai Maal
2,5 % setelah dimiliki setahun. Cukup dibayar sekali saja
Sebagai Tijarah
2,5 % yang dibayar setiap tahun (tiap tahun berjalan)
02
Kekayaan lain
5 Awaq =
672 gram Perak
Sebagai Maal
2,5 % setelah dimiliki setahun. Cukup dibayar sekali saja
Sebagai Tijarah
2,5 % yang dibayar setiap tahun (tiap tahun berjalan)
03
Tanaman
5 Wasaq =
7,5 Kuintal
Tanpa Irigasi
10 % dari hasil panen
Dengan Irigasi
5 % dari hasil panen
04
Ternak Sapi
30 ekor
1 ekor anak sapi jantan atau betina umur setahun
> 40 ekor
Tiap 40 ekor
1 ekor anak sapi jantan atau betina umur 2 tahun
05
Ternak Kambing
40 – 120 ekor
1 ekor kambing
121 – 200 ekor
2 ekor kambing
201 – 300 ekor
3 ekor kambing
> 301 ekor
Tiap 100 ekor
1 ekor kambing
06
Ternak Unta
5 – 24 ekor
Tiap 5 ekor
1 ekor kambing
25 – 35 ekor
1 ekor unta bet 2 th
36 – 45 ekor
1 ekor unta bet 3 th
46 – 60 ekor
1 ekor unta bet 4 th
61 – 75 ekor
1 ekor unta bet 5 th
76 – 90 ekor
2 ekor unta bet 3 th
91 – 120 ekor
2 ekor unta bet 4 th
> 121 ekor
Tiap 40 ekor
1 ekor unta bet 4 th

C. ACUAN YANG MENJADI PEDOMAN PELAKSANAAN


1. Untuk Zakat Kekayaan, Emas dan Perak :
a. Hadits Riwayat : Muslim dari Jabir.
b. Hadits Riwayat : Abu Daud dalam Kitab Sunnan;
Ath Thabrani dalam kitabnya dengan
Sanad Hasan.
c. Hadits Riwayat : Ash Habus Sunan dari ‘Amr ibnu
Syu’aib.
d. Hadits Riwayat : Ahmad dari Asma’ binti Yazid.
e. Hadits Riwayat : Bukhari dari ‘Uqbah bin Harits.
f. Hadits Riwayat : Ibnu Majah; Thurmudzi dari Salman
bin ‘Amir.
g. Hadits Riwayat : Bukhari-Muslim dari Mu’adz bin Jabbal
h. Hadits Riwayat : Perawi Lima, kecuali Ibnu Majah dari
Abu Rafi’

2. Untuk Zakat Tanaman :
a. Hadits Riwayat : Muslim dari Abu Sa’id Al Khudri.
b. Hadits Riwayat : Bukhari dan Ahmad dari Ibnu ‘Umar, juga dikeluarkan oleh Ahli Sunan dari Ibnu ‘Umar dengan lafadz yang sama
c. Hadits Riwayat : Abu Daud dalam Kitab Sunnan; Ath Thabrani dalam kitabnya dengan Sanad Hasan.

3. Untuk Zakat Ternak Sapi :
Hadits Riwayat : Ibnu Majah, Abu Daud, dan Ath Thurmudzi dari Mu’adz bin Jabbal ketika dia diutus ke Yaman. Kedudukan Hadits Shahih dengan syarat Bukhari-Muslim.

3. Untuk Zakat Ternak Kambing dan Unta :
Hadits Riwayat : Ibnu Majah, Abu Daud, dan Ath Thurmudzi dari Mu’adz bin Jabbal ketika dia diutus ke Yaman. Kedudukan Hadits Shahih dengan syarat Bukhari-Muslim.

BAB III
PENUTUP

PERAK SEBAGAI STANDAR NISHAB
1. Petunjuk Nash :

ﺍﻦ ﺍﻠﻧﺑﻰ ﺼﻠﻌﻡ ﻗﺎﻝ : ﻠﻴﺲ ﻓﻴﻣﺎﺩﻮﻥ ﺧﻣﺲ ﺍﻮﺍﻕ ﻣﻥ ﺍﻠﻮﺭ ﻕ ﺻﺪﻗﺔ
2. Terjemah Nash :
“Bahwa Nabi saw bersabda, "Tidak ada zakat dalam kekayaan yang nilainya kurang dari lima awaq."


3. Ahli Hadits yang mengeluarkan Nash :
a. Muslim dari Jabir
b. Ahmad dari Asma’ bin Yazid.
c. Bukhari dari ‘Uqbah bin Harits.
d. Ibnu Majah dan Ath Thurmudzi dari Salman bin ‘Amir.
e. Riwayat Lima selain Ibnu Majah dari Abu Rafi’
f. Abu Daud dan Thabrani dalam Sunan mereka.

4. Fokus perhatian :
Lafadz Awaq ( ا وا ق ) = Perak sebagai standar Nishab.

5. Penjelasan :
a. Standar Nishab Zakat kekayaan sebagai maal dan tijarah yang ditetapkan oleh Rasulullah saw. Adapun ketentuan bakunya sebagai berikut :
Setelah sejumlah 5 Awaq = 200 dirham sebanding dengan berat 672 gram perak, atau 5 Awaq = 20 dinar = 672 gram perak, maka untuk :
- Maal setelah mengendap selama setahun. Zakatnya 2,5 %, dan dibayar hanya sekali saja;
- Tijarah setelah berjalan setahun, yaitu modal ditambah keuntungan lalu dikurangi dengan kewajiban-kewajiban (utang-utang usaha). Zakatnya 2,5 %, dan selanjutnya setiap tahun.
b. Pada zaman pemerintahan Umar bin Khattab terjadi pergeseran nilai tukar, antara emas dan perak, akibat adanya inflasi atau apa yang disebut dengan Market Transition, di mana :
5 Awaq perak menjadi seharga 85 gram emas”
c. Bahwa kita mesti merujuk kepada acuan standar perak, sesuai dengan ketetapan baku Rasulullah saw, agar ti-dak terjadi kesimpangsiuran, sebagaimana Amirul Mukminin Umar ibnu Khattab yang tetap memberlakukan standar Nishab dengan apa yang telah menjadi ketetapan Sunnah.

Informasi BAZ YAP PALEMBANG :
1. Drs Alinas (Ketua; Hisab)
Telepon 0711-316024
HP 0813-77872791

2. Zuhrisal Husni, S.E. (Sekretaris; Hisab)
HP 0813-73072202

3. Syaiful Harun (Penerangan, Riset, Pendataan dan Pelaksana; Hisab)
HP 0819-94878009

1 komentar:

Mikrotik Tutorial mengatakan...

postingan yang bagus....

http://www.tamanzakat.com